Makna Hijrah dalam Islam, Refleksi Sejarah dan Implementasi dalam Kehidupan

Makna Hijrah

Makna Hijrah dalam Islam, Refleksi Sejarah dan Implementasi dalam Kehidupan

Hijrah adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang tidak hanya mengandung makna perpindahan fisik, tetapi juga transformasi spiritual. Kata hijrah berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindah, meninggalkan, atau menjauh. Dalam sejarah, hijrah merujuk pada perpindahan Nabi Muhammad SAW bersama para sahabat dari Mekah ke Madinah untuk melindungi serta memperjuangkan ajaran Islam, termasuk akidah dan syariah.

Hijrah dalam Sejarah Islam

Hijrah dalam Islam lebih dari sekadar perpindahan tempat. Peristiwa hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW memiliki tujuan mulia untuk menjaga keimanan dan membangun komunitas Muslim yang kuat di Madinah. Hijrah ini menjadi dasar penanggalan kalender Hijriyah, yang diperkenalkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA.

Para ulama juga menafsirkan hijrah sebagai perpindahan dari darul kufur (tanah kekufuran) menuju darul Islam (tanah Islam), yang bermakna meninggalkan kekufuran menuju keimanan. Hijrah diwajibkan bagi umat Islam apabila akidah dan syariahnya berada dalam ancaman.

Perintah Hijrah dalam Al-Qur’an

Perintah untuk berhijrah dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya:

  1. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka berharap rahmat Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 218)
  2. “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka memiliki derajat yang lebih tinggi di sisi Allah; mereka itulah yang memperoleh kemenangan.” (QS. At-Taubah: 20)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa hijrah harus dilakukan dengan niat tulus demi meraih rahmat dan keridhaan Allah. Mereka yang berhijrah dijanjikan ampunan, rezeki yang berkah, dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah.

Makna Hijrah: Hijrah Fisik dan Spiritual

Hijrah dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni hijrah fisik (makaniyah) dan hijrah spiritual (maknawiyah).

  1. Hijrah Fisik (Makaniyah) Ini melibatkan perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya adalah hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah. Bentuk hijrah makaniyah lainnya termasuk perpindahan dari tempat yang dipenuhi hal-hal haram atau dari wilayah yang tidak aman.
  2. Hijrah Spiritual (Maknawiyah) Hijrah ini meliputi transformasi pribadi dalam empat aspek penting:
    • Hijrah I’tiqadiyah: Perubahan keyakinan menuju keimanan yang murni, meninggalkan kekufuran dan syirik.
    • Hijrah Fikriyah: Perubahan cara berpikir agar lebih sesuai dengan ajaran Islam, terutama di tengah arus globalisasi yang penuh dengan ide-ide sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme.
    • Hijrah Syu’uriyyah: Perubahan dalam aspek gaya hidup, termasuk selera dalam hiburan, pakaian, dan gaya hidup yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
    • Hijrah Sulukiyyah: Transformasi akhlak dan perilaku dari yang buruk menjadi yang mulia, dengan mencontoh akhlak Rasulullah SAW.
Refleksi Hijrah dalam Kehidupan Modern

Dalam kehidupan modern, hijrah bukan hanya tentang perpindahan fisik, tetapi juga transformasi spiritual dan moral. Sebagai umat Islam, kita diajak untuk senantiasa mengoreksi diri dan melakukan muhasabah atau introspeksi agar selalu berada di jalan yang benar.

Rasulullah SAW bersabda: “Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab oleh Allah.” Ini mengingatkan kita untuk mengevaluasi amal perbuatan sebelum menghadapi perhitungan di akhirat. Sudahkah kita melakukan hijrah dari perbuatan maksiat menuju ketaatan?

Hijrah adalah salah satu prinsip penting dalam Islam yang berlaku sepanjang masa. Tidak hanya melibatkan perpindahan fisik, hijrah juga mencakup perubahan spiritual, pemikiran, dan perilaku menuju kehidupan yang lebih baik. Di tengah tantangan modern, hijrah spiritual menjadi kunci untuk memperkuat keimanan dan menjaga akhlak.

Semoga kita selalu diberi kemampuan untuk melakukan hijrah dalam arti yang lebih luas, demi meraih keridhaan Allah SWT.

www.takrimulquran.org

Leave a Reply

error: Content is protected !!