Tidak Boros dan Tidak Pelit, Bijak dalam Pengelolaan Harta

Tidak Boros dan Tidak Pelit – Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an menegaskan pentingnya sikap pertengahan dalam pengelolaan harta, yaitu tidak berlebihan (boros) maupun kikir (pelit). Firman-Nya dalam Surah Al Furqan ayat 67 menyatakan,

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Sikap bijak dalam membelanjakan harta menjadi sifat yang dicontohkan oleh ‘ibadurrahman, yaitu hamba-hamba Allah yang beriman. Mereka tidak memboroskan harta dengan membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, namun juga tidak bersikap kikir sehingga menahan diri dari memberikan hak yang seharusnya diberikan.

Dalam penjelasan ulama, sifat berlebihan atau boros dalam pengelolaan harta adalah ketika seseorang menghabiskan harta di luar kebutuhan yang wajar. Sebaliknya, sifat kikir atau pelit adalah sikap menahan diri dari memberikan hak orang lain atau menahan diri dari berinfaq dan bersedekah.

Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. ” (QS. Al Isra’: 29).

Sebagai manusia yang beriman, kita dianjurkan untuk berada di tengah-tengah, yaitu bijak dalam pengelolaan harta. Tidak memboroskan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, melainkan mengelolanya dengan penuh kehati-hatian dan bijaksana. Begitu pula, tidak bersikap kikir dan menahan diri dari berinfaq dan bersedekah ketika memang mampu melakukannya.

Dalam mengelola harta, Islam memberikan panduan melalui kewajiban zakat, penunaian kafarat, serta nafkah yang wajib dan sunnah. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk memberikan sebagian harta kepada yang berhak. Hal ini menjadi salah satu bentuk penerapan sikap pertengahan, di mana harta yang seharusnya diberikan kepada yang membutuhkan tidak berlebihan namun juga tidak pelit.

Dengan menghidupkan sifat pertengahan dalam pengelolaan harta, kita dapat mencapai keselarasan dalam kehidupan dan mendapatkan berkah dari Allah. Sifat bijaksana ini mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran-Nya dan kepedulian terhadap sesama. Semoga kita senantiasa diberikan taufik oleh Allah untuk hidup dalam sikap tidak boros dan tidak pelit, serta selalu berada di jalur kebenaran. Amin.

error: Content is protected !!