Pinjaman Seorang Hamba – Dalam ajaran Islam, terdapat konsep mulia tentang memberikan pinjaman untuk Allah ta’ala, di mana seseorang memberikan bantuan atau infak kepada sesama Muslim tanpa mengharapkan pengembalian duniawi, tetapi semata-mata mengharapkan ganjaran di akhirat. Pinjaman yang diberikan dalam semangat ini mencakup berbagai bentuk sumbangan, seperti infak untuk jihad, anak yatim, janda, kaum lemah, dan fakir miskin. Konsep ini diuraikan dalam Al-Qur’an dengan istilah “al qardh” (pinjaman), sebagaimana tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
1. Menggandakan Pahala
Salah satu ayat yang menggambarkan prinsip ini adalah dalam Surah Al-Baqarah (245):
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
Dalam ayat ini, Allah menjanjikan bahwa bantuan yang diberikan sebagai pinjaman untuk-Nya akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda. Allah memiliki kuasa untuk memberi dan menahan rezeki, dan Dia adalah sumber dari segala balasan.
2. Pahala yang Mulia
Ayat lain yang menguatkan prinsip ini adalah dalam Surah Al-Hadid (11):
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Barang siapa meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda, dan baginya pahala yang mulia.”
Allah menegaskan bahwa Dia akan memberikan ganjaran berlipat ganda bagi mereka yang memberikan pinjaman yang baik untuk-Nya. Pahala yang dijanjikan oleh Allah adalah pahala yang sangat berharga dan mulia di sisi-Nya.
3. Kemurahan Allah yang Tiada Terhingga
Dalam Surah At-Taghaabun (17), Allah berfirman:
إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya Dia melipat gandakan (balasan) untukmu dengan mengampuni kami. Dan Allah Maha Mensyukuri, Maha Penyantun.”
Allah menunjukkan kemurahan-Nya yang tiada terhingga dengan memberikan ganjaran berlipat ganda, termasuk pengampunan dosa, bagi mereka yang memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman yang baik.
Namun, muncul pertanyaan mengapa Allah menyebutnya sebagai pinjaman. Para ulama menjelaskan bahwa istilah “pinjaman” digunakan untuk menegaskan bahwa pahala yang dijanjikan pasti akan diterima, sebagaimana orang yang memberikan pinjaman pasti akan mengembalikannya. Konsep ini membangkitkan semangat untuk memberikan dengan tulus dan ikhlas, tanpa mengharapkan imbalan duniawi.
Dalam pandangan Islam, pinjaman seorang hamba karena Allah merupakan tindakan mulia yang membawa manfaat tidak hanya bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam dunia yang serba cepat ini, semangat untuk memberi tanpa pamrih adalah sebuah nilai yang perlu dipelihara dan disebarkan, karena itulah yang akan mendatangkan berkah dan kebaikan yang tak ternilai di dunia dan akhirat.