Pak ustadz, apa yang dimaksud dengan fidyah dan kafarat dalam masalah puasa?
Jawaban:
Orang yang sudah tua renta atau orang yang sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka tidak wajib berpuasa akan tetapi ia cukup membayar fidyah.
Imam Ibnu Katsir berkata: “Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar, dari Ata’; ia pernah mendengar Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184) Lalu Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini tidak dimansukh atau dihapus, yaitu berkenaan bagi manula laki-laki dan perempuan yang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.”
Wanita hamil dan menyusui bukan berarti tidak boleh berpuasa, jika ia mampu maka harus berusaha berpuasa. Tidak sedikit dari mereka yang tetap mampu berpuasa dan sudah dibuktikan oleh banyak kaum wanita. Jika ia benar-benar tidak mampu maka hampir semua ulama berpendapat, jika ia tidak berpuasa karena ada kekhawatiran pada dirinya saja atau pada dirinya dan anaknya maka ia cukup mengqadha saja tanpa membayar fidyah. Apabila khawatir pada anaknya saja maka ia mengqadha dan membayar fidyah.
Jika ia mendapati dirinya hamil dan menyusui berturut turut misal selama 3 tahun atau lebih dan ia benar-benar tidak sanggup mengqadha setelah mencobanya secara maksimal maka solusinya membayar fidyah.
Ada pendapat dari beberapa ulama dan sedikit jumlahnya bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu berpuasa dan langsung membayar fidyah tanpa berusaha mengqadha terlebih dahulu.
Cara membayar fidyah adalah setiap seseorang meninggalkan puasa 1 hari maka ia mengeluarkan setengah sha’, sekitar 1,5kg beras atau bisa juga memberi makan 1 porsi untuk satu orang fakir atau miskin.
Adapun kafarat adalah apabila seseorang berhubungan intim di siang hari bulan ramadhan maka baginya mengqadha puasa serta membebaskan budak, jika tidak mampu karena tidak ada biaya menebus budak atau sudah tidak ada budak maka ia puasa dua bulan berturut-turut, kemuduan jika ia tidak mampu maka ia memberi makan 60 porsi ke orang fakir atau miskin pada setiap membatalkan puasa 1 hari dengan hubungan intim di siang hari bulan ramadhan.
Lalu apakah Kafarat 60 porsi makan berlaku suami saja atau suami istri? Ulama berbeda pendapat, untuk kehati-hatian dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama hal itu diberlakukan suami istri sehingga jumlahnya 120 porsi makan yaitu pada setiap 1 hari yang batal karena hubungan intim di siang hari bulan ramadhan.
Dari Abu Hurairah , beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah , tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan. Maka Rasulullah berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Ttidak.” Lalu Beliau bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. Dalam keadaan seperti ini, Nabi diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- maka Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Beliau berkata: “Berilah makan keluargamu!”. (HR. Al-Bukhari
muhammad, [06/12/2022 10:12]
Apabila seseorang yang tidak mampu membayar fid yah atau Kafarat pada saat itu, maka boleh ditunda sampai ia mampu membayarnya.
Wallahu a’lam