Sunat-Sunat Puasa Beserta Dalilnya

 

Amalan-amalan sunat yang sangat dianjurkan atas seorang muslim ketika berpuasa   sangatlah   banyak,   diantaranya   adalah   amalan-amalan   umum   yang dianjurkan di hari berpuasa ataupun dihari-hari lainnya seperti banyak membaca Al Quran, berdzikir, memperbanyak ibadah shalat, doa dan ibadah-ibadah lainnya. Diantaranya adalah amalan khusus yang dilakukan ketika puasa, dan inilah inti pembahasan dalam bab ini. Diantara perkara sunat yang harus dilakukan orang yang berpuasa adalah;

 

Pertama : Makan sahur, sebagaimana dalam hadis :

 

Artinya : “Bersahurlah karena dalam makanan sahur tersebut terdapat berkah”. (HR Bukhari : 1923 dan Muslim : 1095).

 

Berkah sahur ini terdiri dari ; berkah  hissiyah / secara nyata yaitu dapat memberikan kekuatan dan mempertahankan diri dari rasa lapar dan haus ketika siang harinya , dan berkah maknawi yaitu adanya pahala dan rahmat yang dicurahkan atas orang yang melakukannya karena telah mewujudkan perintah dan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab adanya berkah ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkannya ;

 

Artinya   :   “Makanan   sahur   adalah   suatu   berkah,   maka   janganlah   kalian meninggalkannya walaupun dengan meneguk satu teguk air”. (HR Ahmad)

 

Sahur juga merupakan pembeda antara Umat islam dengan kaum ahli kitab , dalam Sunan Abu Daud (no.2343), Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;

 

Artinya : “Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur”.

 

Diantara adab-adab sahur adalah ;

 

1.Mengakhirkan sahur hingga dekat waktu fajar. Dari Anas bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhuma berkata :

 

Artinya: “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu’alahi wasallam ,lalu beliau  berdiri  melakukan  shalat  (subuh)”,  lalu  saya  (Anas  bin  Malik radhiyallahu’anhu)  bertanya  kepadanya  :  “Berapa  jeda  waktu  antara  keduanya

 

(antara makan sahur dengan azan) ?”, Zaid menjawab : “Selama membaca 50 ayat”

(HR Bukhari : 575 dan Muslim : 1097 dengan lafadz Muslim).

 

2.Makan sahur dengan kurma atau kurma bersama makanan lain.

 

Dibolehkan bagi orang yang makan sahur untuk tetap makan dan minum sampai tiba waktu fajar, walaupun ia berniat puasa dan makan sahur jauh sebelum waktu fajar.

 

Barangsiapa yang tidak sahur maka ia tidaklah berdosa karena sahur hukumnya sunat , namun ia telah meninggalkan sunnah dan kehilangan berkah yang ada didalamnya.Adapun niat puasa  tempatnya didalam hati, bukan dilafazkan oleh lisan karena niat merupakan amalan hati, bukan amalan lisan.

 

3.Memberikan   makanan   sahur   kepada   orang   yang   membutuhkan   karena   ini merupakan amalan yang mulia, selain mendapatkan pahala memberikan makanan, juga didalamnya terdapat keutamaan yaitu keberkahan makanan sahur yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Amalan ini telah dilakukan oleh para salaf rahimahumullah.

 

Kedua: Ifthar / Berbuka puasa. Ini merupakan salah satu sunnah muakkadah dalam puasa, dan waktunya adalah tepat saat matahari tenggelam diufuk barat, inilah tolak ukur berbuka puasa, dan boleh juga menjadikan jadwal waktu shalat atau suara azan sebagai tanda waktu berbuka puasa tapi dengan syarat ;   jadwal tersebut memang terbukti  akurat  dan      muadzin  adalah  orang  yang  tepat  waktu  dalam mengumandangkan azan, sebab banyak kasus diberbagai tempat muadzin terlambat mengumandangkan azan magrib. Diantara adab-adab ifthar ini adalah ;

 

1.Menyegerakan berbuka puasa , yaitu sekedar matahari tenggelam maka disunatkan bagi orang yang puasa untuk segera berbuka, Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

Artinya: “Manusia (umat islam) senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka”. (HR Bukhari ; 1957 dan Muslim : 1098)

 

Adapun mengakhirkan   berbuka beberapa menit atau sampai muadzin selesai mengumandangkan   azan   dengan   dalih   untuk   kehati-hatian   ,bukan   merupakan petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

 

Juga hendaknya berbuka terlebih dahulu sebelum shalat magrib, walaupun seseorang dalam safar dan   kesulitan menyantap makanan atau meneguk minuman sebagai tanda berbuka puasa hingga shalat telah didirikan, ia tetap disunatkan berbuka

 

dengan sedikit makan atau minum sebelum shalat karena inilah yang disunatkan dan merupakan petunjuk Rasul sebagaimana dalam hadis Anas berikut.

 

2.Berbuka puasa dengan kurma ; baik tamar (kurma kering) maupun ruthab (kurma mengkal), jika tidak ada kurma maka cukup dengan minum air, namun jika tidak mendapatkan air sedangkan matahari telah tenggelam maka cukup dengan meniatkan berbuka, dan ia telah mendapatkan pahala menyegerakan berbuka, insya Allah. Anas radhiyallahu’anhu mengisahkan ifthar-nya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ;

 

Artinya: “Dulu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berbuka puasa dengan ruthabaat (kurma  mengkal)  sebelum shalat magrib, jika  tidak ada  maka  dengan tamaraat (kurma kering), jika tidak ada, maka beliau meneguk beberapa tegukan air”. (HR Abu Daud : 2356 dan Tirmidzi : 696 dengan sanad hasan)

 

3.Membaca  doa  ketika  berbuka  puasa  ,  dan  diantara  doa  yang  ada  dalam  hadis adalah :

 

( Dzahaba Adz-Dzhama-u Wabtallatil ‘Uruuqu Wa Tsabatil Ajru Insyaa Allaahi )

 

Artinya: “Rasa dahaga telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insya Allah”. (Doa ini riwayat Abu Daud: 2357 )

 

Adapun doa yang ada dalam hadis Ibnu Abbas : “Allaahumma laka shumnaa wa’alaa rizqika aftharnaa, fataqabbalminnaa innaka anta assamii’ul ‘aliim”.   Hadis ini HR Thabrani ; (Al-Kabir ; 12720)  dan Daruquthni ; (2/185 ) ; derajatnya lemah, dinilai dhoif oleh beberapa ulama hadis diantaranya Ibnu Hajar (lihat At Talkhis :

2/202)

 

4.Memberi makan berbuka bagi orang-orang yang puasa. Ini bisa dilakukan oleh orang yang puasa atau tidak, dan barangsiapa yang melakukannya maka ia telah mendapatkan pahala memberikan makan pada yang membutuhkan (ith’aam ath- tha’aam)  .

 

Adapun  hadis Athaa’  bin Abi  Rabaah  dari  Zaid  bin  Khalid Al  Juhani radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda  :

Artinya:“Barangsiapa yang memberi makan berbuka untuk orang-orang yang berpuasa maka ia mendapatkan pahala orang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahalanya”. (HR Ahmad ; 1144, Tirmidzi : 807 , Ibnu Majah : 1746)17.

 

Hadis ini dhoif karena sanadnya terputus (munqathi’) antara Athaa’ bin Abi Rabaah dan Zaid karena Athaa’ tidak pernah mendengar hadis dari Zaid radhiyallahu’anhu18, Ibnul-Madini rahimahullah bekata (Al’Ilal ; 138) : “…Dan dia (Athaa’) belum pernah mendengar Zaid bin Khalid Al-Juhani..”.

You cannot copy content of this page